Kalau dulu membeli kartu SIM baru identik dengan memasukkan NIK dan nomor KK, sekarang prosesnya sedikit berbeda. Pengguna perlu melakukan verifikasi wajah sebelum kartu bisa digunakan.
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mengurangi penyalahgunaan data dalam registrasi kartu seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Setelah kebijakan ini berlaku penuh, registrasi kartu SIM baru tidak lagi hanya mengandalkan metode lama berbasis NIK dan nomor KK.
Apa Itu Face Recognition pada Registrasi SIM Card?
Face recognition adalah teknologi yang digunakan untuk mengenali dan mencocokkan karakteristik wajah seseorang dengan data yang tersedia dalam sistem.
Dalam proses registrasi kartu SIM, wajah pengguna akan dipotret melalui kamera. Data tersebut kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan data kependudukan untuk memastikan identitas yang digunakan memang sesuai dengan orang yang melakukan registrasi.
Dalam aturan teknisnya, sistem pengenalan wajah harus mencapai tingkat kemiripan paling sedikit 95 persen. Prosesnya mencakup pengambilan gambar wajah, analisis bentuk wajah, hingga pencocokan dengan data biometrik yang tersedia.
Kenapa Registrasi SIM Card Sekarang Pakai Wajah?
Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. Sebelumnya, registrasi kartu seluler menggunakan NIK dan nomor KK masih membuka celah penyalahgunaan identitas. Data seseorang bisa saja digunakan pihak lain untuk mendaftarkan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena nomor seluler juga kerap berkaitan dengan berbagai layanan digital, termasuk OTP, akun perbankan, hingga aplikasi komunikasi.
Dengan verifikasi wajah, identitas pelanggan diharapkan menjadi lebih sulit untuk dipalsukan atau digunakan oleh orang lain.
Komdigi menyebut kebijakan biometrik ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai modus penipuan.
##Bagaimana Cara Registrasi SIM Card dengan Face Recognition?
Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai operator maupun secara mandiri menggunakan perangkat dan teknologi informasi yang disediakan operator.
Secara umum, pengguna perlu memasukkan atau memberikan data yang dibutuhkan, kemudian melakukan pengambilan gambar wajah sesuai instruksi pada sistem registrasi.
Setelah itu, sistem akan mencocokkan wajah dengan data kependudukan. Jika proses verifikasi berhasil, registrasi dapat dilanjutkan hingga kartu SIM siap digunakan.
Karena menggunakan kamera, pengguna sebaiknya melakukan proses registrasi di tempat dengan pencahayaan yang cukup dan memastikan wajah terlihat jelas. Posisi wajah juga perlu mengikuti arahan yang diberikan oleh sistem.
Bagaimana dengan Kartu SIM yang Sudah Terdaftar?
Ada perbedaan antara pelanggan baru dan pengguna yang sudah memiliki kartu terdaftar.
Kebijakan face recognition diberlakukan untuk registrasi pelanggan baru. Sementara itu, pengguna lama yang sebelumnya sudah melakukan registrasi menggunakan** NIK dan nomor KK** tidak secara otomatis diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik.
Jadi, kalau nomor yang digunakan saat ini sudah terdaftar, pengguna tidak perlu buru-buru mengganti atau melakukan registrasi ulang hanya karena adanya aturan baru tersebut.
Jangan Sembarangan Membeli Kartu yang Sudah Diaktifkan
Ada satu hal yang juga perlu diperhatikan ketika membeli kartu SIM baru.
Dengan adanya sistem biometrik, kartu seharusnya didaftarkan menggunakan identitas orang yang benar-benar akan menggunakannya. Komdigi bahkan menemukan kasus oknum penjual yang lebih dulu mengaktifkan kartu menggunakan wajah mereka sendiri sebelum kartu diberikan kepada pembeli.
Praktik semacam ini membuat nomor tersebut tidak tercatat atas nama pengguna sebenarnya dan berpotensi merugikan pelanggan.
Karena itu, saat membeli kartu SIM baru, pastikan proses registrasi dilakukan atas nama sendiri dan melalui saluran resmi operator.
Bagaimana dengan Privasi Data Wajah?
Penggunaan data biometrik tentu membuat persoalan keamanan dan privasi menjadi hal yang ikut diperhatikan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengatur registrasi pelanggan menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah, sekaligus memuat ketentuan mengenai keamanan data pelanggan dan pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi.
Dengan begitu, penerapan face recognition bukan sekadar menambahkan langkah baru saat membeli kartu SIM. Ada aturan dan ketentuan teknis yang mengatur bagaimana proses tersebut dilakukan.
Registrasi SIM Card Berubah, Pengguna Perlu Beradaptasi
Registrasi kartu SIM dengan face recognition memang membuat proses aktivasi sedikit berbeda dari sebelumnya. Namun, perubahan ini sekaligus menandai pergeseran cara identitas pengguna diverifikasi di layanan telekomunikasi.
Kini, nomor HP tidak hanya dikaitkan dengan data seperti NIK, tetapi juga diverifikasi menggunakan biometrik wajah. Harapannya, semakin jelas siapa pemilik sebenarnya di balik sebuah nomor, semakin kecil pula ruang untuk penyalahgunaan identitas.
Bagi pengguna, hal terpenting adalah memastikan kartu SIM yang digunakan benar-benar terdaftar atas nama sendiri dan melakukan registrasi melalui layanan resmi operator.




